Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP)

Rekapitulasi Survey Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem

Data Rekap Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah

No Nama Perangkat daerah Nilai IKM Mutu Katagori Status
1 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi
2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi
3 Kecamatan Sidemen Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi
4 Kecamatan Abang Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan dan dianalisis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Rekap Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

No Nama Perangkat daerah Nilai IKM Mutu Katagori Status

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan dan dianalisis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Data Rekap Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Pendidikan

No Nama Perangkat daerah Nilai IKM Mutu Katagori Status

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan dan dianalisis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Data Rekap Survei Kepuasan Masyarakat Bagian pada Sekretariat Daerah

No Nama Perangkat daerah Nilai IKM Mutu Katagori Status
1 Bagian Organisasi Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi
2 Kelurahan Subagan Jumlah Responden belum memenuhi minimal sampel sesuai populasi

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan dan dianalisis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik